Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonatan Sasiang, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga sering transaksi sabu di Kecamatan Barong Tongkok.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Barong Tongkok. Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang identitasnya telah diketahui sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Pria tersebut diduga sedang menunggu seseorang.
Petugas kemudian mendekati dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan serta wadah plastik yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Deky menegaskan, kepolisian akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor: Erwin