Adalah H yang berusia 51 tahun, warga Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Samarinda Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 WITA saat berada di depan rumahnya dan menyita puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok dan kotak tempat kacamata yang berada di kantong celananya,” ujar Bangkit Jumat (6/3/2026).
Dari tangan H polisi menyita 18 paket sabu seberat 4,70 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok merek GA berwarna hitam. Selain itu, ditemukan tiga paket sabu lainnya seberat 0,69 gram bruto yang berada di dalam kotak tempat kacamata.
Petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, H diduga berperan sebagai penjual sabu di wilayah tersebut. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2021.
“Yang bersangkutan residivis dalam perkara yang sama. Saat ini kami masih mendalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penerapan KUHP baru.
Editor: Aspian Nur