Kasus tersebut terungkap saat jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, menjelaskan peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban berinisial M (46) dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat KT 6062 CAB.
“Tersangka beralasan kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di Simpang Desa Tubuhan,” ucapnya, AKP Giri, Kamis (5/3/2026).
Lanjutnya, alih-alih mencari bensin tersangka justru menghilang dan tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Tak puas hanya membawa lari motor, pelaku kemudian menyambangi kediaman warga lain. Di sana, PA menyelinap masuk tanpa izin dan menggasak satu unit senapan angin merk Predator berwarna hitam.
Mendapat laporan dari para korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tersangka beserta barang bukti saat ini telah berhasil diamankan di Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu pucuk senapan angin. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka. Kita belum tau terkait senapan itu digunakannya untuk apa, masih didalami,” akunya.
Atas perbuatannya, PA terancam pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 486 KUHP tentang pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Erwin