Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, insiden bermula dari cekcok melalui pesan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku berinisial GS (29). Perselisihan dipicu penagihan sisa utang yang belum dibayarkan.
“Pada 26 Februari 2026 pukul 22.30 Wita terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di rumah korban di Gang Karya Muharam,” ujar Hendri saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Adu mulut di dunia maya berlanjut menjadi saling tantang untuk bertemu dan berkelahi. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama dua rekannya berinisial JH dan WW.
“Setibanya di lokasi, mereka kembali cekcok. Sempat terjadi saling menghina hingga hampir berkelahi,” jelasnya.
Dalam situasi memanas, korban disebut mengayunkan golok ke arah pelaku. GS menangkis hingga tangannya terluka.
“Saat posisi merunduk, pelaku langsung menikam korban menggunakan badik dan mengenai bagian ulu hati,” ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis, namun tidak tertolong. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Balikpapan. Ia sempat bersembunyi di hotel kawasan Harapan Baru dan kabur melalui Terminal AP Pranoto.
Berkat koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Selatan, Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Motif sementara karena utang Rp600 ribu, baru dibayar Rp200 ribu. Ada kata-kata yang memicu emosi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Erwin