Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022 di Tenggarong. Saat ini, ia masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan seorang siswi berusia 16 tahun yang menjadi korban pelecehan saat berjalan kaki di kawasan perumahan yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (28/2/2026) malam.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah diduga sengaja memutar balik kendaraan setelah melihat korban berjalan seorang diri.
“Timbul niat pelaku untuk mendekati korban, lalu tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada,” ungkap AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV mengungkap MF telah beraksi sebanyak enam kali, empat kali di perumahan dan dua kali Jalan Kemangi, Kecamatan Sungai Kunjang. Mirisnya, salah satu sasaran pelaku adalah anak tingkat Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan hasil interogasi, tindakan nekat pelaku dipicu oleh adiksi atau kecanduan terhadap konten dewasa.
“Motif pelaku karena kecanduan menonton video porno. Setelah beraksi, pelaku pulang ke rumah untuk melepaskan hasratnya sendiri,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario KT 3685 BBU dan pakaian pelaku. MF kini dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Erwin