Penanganan terhadap yang bersangkutan masih terbatas pada mekanisme internal kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, mantan anggota tersebut telah melalui sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.
Dari hasil sidang itu, diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah disidangkan secara etik dan hasilnya PTDH. Artinya, saat ini dia sudah tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri,” ujar Hendri, Selasa (3/3/2026).
Terkait kemungkinan proses pidana, Hendri menegaskan belum ada langkah lanjutan karena belum terdapat permintaan resmi untuk menetapkan mantan anggota tersebut sebagai tersangka.
“Sampai sekarang belum ada permohonan ataupun pelimpahan perkara yang mengarah pada penetapan status tersangka,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam konstruksi perkara penembakan yang tengah disidangkan, eks anggota itu tidak termasuk dalam aktor utama. Penyidik mengidentifikasi peran sentral berada pada pihak perencana, pelaku penembakan, dan pengendali aksi.
“Perannya sebatas menjual senjata, bukan ikut merencanakan atau melakukan penembakan,” tegas Hendri.
Transaksi penjualan senjata api tersebut, terjadi sekitar dua tahun sebelum insiden. Meski demikian, kepolisian tetap membuka peluang pendalaman apabila ditemukan bukti baru.
“Kalau ada dasar hukum dan alat bukti yang cukup, tentu bisa dilakukan penyidikan ulang,” pungkas Hendri Umar.
Editor: Aspian Nur