Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan penangkapan terhadap remaja berusia 21 tahun itu berawal dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkotika di Jalan Usaha Tani, RT 017, Desa Sumber Sari yang sangat meresahkan.
Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan intensif. Pukul 21.00 WITA Tim Serbu melakukan penggerebekan di sebuah pondok kandang ayam dan mendapati tersangka sedang duduk di dalam.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam genggaman, di hoodie yang dikenakannya, kemudian dalam saku depan celana," jelas Edi Subagyo Senin (2/3/2026).
Dari tangan RA polisi berhasil mengamankan total 1,13 gram sabu yang sudah terbagi dalam enam poket siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti enam poket sabu berat bervariasi antara 0,17 hingga 0,23 gram, sembilan plastik bening kosong dan tiga buah sendok takar.
Ada juga satu set alat hisap atau bong dan korek api gas, jaket hoodie hitam dan bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu serta sebuah ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, RA mengakui barang haram tersebut bukan miliknya melainkan dititipkan oleh seseorang berinisial K. RA hanya bertugas melayani pembeli yang diarahkan oleh K ke lokasi tersebut.
"Tersangka mengaku hanya dititipi barang. Jika ada pembeli, maka akan diarahkan oleh K kepada tersangka RA ini," sebut Edi lagi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial K tersebut.
Editor: Aspian Nur