Keduanya yaitu S dan C diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang rumahnya dimasuki pelak sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
“Korban atas nama Lerry Anggreaini mengalami kerugian kurang lebih Rp4 Juta akibat kejadian tersebut,” kata Aksaruddin saat dikonfirmasi Senin (2/3/2026).
S yang berusia 37 tahun dan C yang berusia 42 tahun beraksi diduga masuk ke rumah Lerry dengan cara memanjat tandon air disamping belakang rumah, lalu menyusup melalui ventilasi di atas pintu dapur.
Dari dalam rumah itu mereka mengambil sebuah handphone Vivo Y19S warna silver, tas selempang coklat berisi uang tunai Rp2 Juta serta dua tabung gas LPG 3 kilogram.
S diamankan lebih dulu pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Lempake Jaya dan dari hasil pengembangan polisi kemudian menangkap C Minggu (1/3/2026) kemarin sekitar pukul 00.00 WITA di kediamannya.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut kami amankan,” jelasnya.
S dan C diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur