Operasi dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan sasaran penertiban awal difokuskan di sepanjang Jalan Kapten Sudjono. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kafe yang diduga melanggar ketentuan jam operasional.
“Tidak banyak yang kami temukan di Kapten Sudjono, cuma beberapa saja. Dan beberapa itu kami himbau langsung serta kami tertibkan untuk ditutup,” ujarnya.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Siradj Salman. Di kawasan tersebut, petugas masih mendapati sejumlah kafe dan angkringan yang belum tutup.
“Memang di Siradj Salman masih banyak yang belum tutup. Pada saat itu juga kami suruh tutup dan pengunjungnya kami minta untuk bergeser,” tegasnya.
Penertiban paling alot terjadi di kawasan Citra Niaga. Anis menyebut sebagian pelaku usaha belum patuh meski sudah beberapa kali diingatkan selama sepekan terakhir.
“Sudah satu minggu belum patuh sama sekali. Kami sempat berdebat dengan beberapa owner kafe, tapi kami tetap sabar dan tegas,” katanya.
Ia menegaskan selama Ramadan kafe hanya diperbolehkan buka pukul 17.00 hingga 23.00 WITA. Jika masih melanggar, izin usaha akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti instansi terkait.
“Satpol PP tidak ada tebang pilih. Jika melanggar, pasti kami tindak,” pungkasnya.
Editor: Erwin