Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, selama dua bulan pertama tahun 2026 tersebut, pihaknya menangani 44 laporan polisi dengan total 44 tersangka, terdiri atas 38 laki-laki dan 6 perempuan.
“Periode Januari sampai Februari 2026 ada 44 LP yang kami tangani dengan 44 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pola peredaran narkotika di Balikpapan masih didominasi sistem jejak (mapping) dan pertemuan langsung antara kurir dan pembeli di lokasi yang telah ditentukan. Skema ini dinilai menyulitkan pelacakan karena transaksi dilakukan tanpa komunikasi panjang.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2.678.215.000. Aparat memperkirakan sebanyak 16.111 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta menambahkan, dari 44 tersangka yang diamankan, 30 orang di antaranya berusia 18–29 tahun atau masuk kategori generasi Z.
“Ini menjadi perhatian kami karena kelompok usia muda cukup rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi,” tegasnya.
Ia memastikan jajaran Satresnarkoba akan terus memperkuat pengungkapan dan pengembangan jaringan untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan.
Jumpa pers yang digelar Polresta Balikpapan tersebut juga dirangkai dengan buka puasa bersama, di mana Polresta Balikpapan turut menyantuni sejumlah anak yatim.
Editor: Erwin