Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada pelaku, berinisial MA (30). Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, vonis tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang hadir di persidangan. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut awalnya berjalan kondusif. Namun, tangis histeris dan teriakan protes pecah dari barisan kursi keluarga korban begitu hakim mengetuk palu.
Para orang tua korban mengaku tidak terima dengan hukuman tersebut karena dianggap tidak sebanding dengan trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka.
“Kami ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Masa depan anak kami hancur, hukuman ini terlalu ringan ditambah lagi dengan para saksi-saksi yang terlibat di dalam kasus ini tidak di jadikan tersangka,” teriak salah satu perwakilan korban di dalam ruang sidang.
Para keluarga korban ini sebelumnya memang telah menyuarakan penolakan terhadap penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini, yang menurut mereka berpotensi memberi celah keringanan bagi terdakwa.
Selain pelaku utama, keluarga menyoroti nama-nama lain yang dinilai berperan besar dalam menjemput korban namun seolah melenggang bebas tanpa rasa bersalah.
Begitu pula dengan sosok pengasuh yang seharusnya bertanggung jawab, namun keterlibatannya dan dugaan penganiayaan seolah tidak diangkat dalam proses hukum.
Melihat para pelaku dan pendukungnya yang masih tersenyum dan tidak menunjukkan penyesalan, keluarga korban merasa apa yang telah mereka perjuangkan sejauh ini belum sepadan.
Pelaku diketahui merupakan tenaga pengajar sekaligus anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati terdakwa divonis hukuman sesuai tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang mencoba menggunakan dalih gangguan seksual sebagai alasan pemaaf. Hakim justru menilai perbuatan terdakwa murni merupakan aktivitas penyuka sesama jenis yang sadar dan terencana.
Poin krusial dalam putusan ini adalah dikabulkannya permohonan restitusi (ganti rugi) bagi para korban. Hakim memerintahkan terdakwa membayar kompensasi dengan nominal beragam, salah satunya sebesar Rp36 juta.
“Hakim meminta biaya restitusi dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Persidangan juga mengungkap fakta pahit mengenai dugaan keterlibatan rekan terdakwa yang disebut ikut andil dalam terjadinya peristiwa asusila tersebut. Hal ini membuka peluang adanya laporan polisi baru.
“Fakta persidangan sudah gamblang. Ada keterlibatan pihak lain. Itu sekarang menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dugaan penganiayaan yang sempat mencuat di persidangan,” tambahnya.
Pihaknya sempat menyoroti adanya perbedaan tahun kejadian dalam berkas. Meski dalam dakwaan tertulis tahun 2024, terdakwa secara mengejutkan mengakui di depan persidangan bahwa aksinya sudah dilakukan sejak 2023.
Bahkan, terungkap fakta bahwa pada tahun 2021, terdakwa pernah dilaporkan atas kasus serupa namun tidak berlanjut dan justru tetap diangkat menjadi guru karena statusnya sebagai anak pemilik pondok.
Menanggapi vonis 15 tahun ini, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah banding.
“Kami puas dengan putusan ini karena Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan kami. Namun, jika mereka mengajukan banding, maka kami pun pasti akan menempuh jalur banding juga,” tutupnya.
Editor: Erwin