Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa korban saat itu tengah bersantai di sebuah kafe di sekitar lokasi. Helm merek INK Dynamic warna hitam miliknya diletakkan di atas spion sepeda motor yang terparkir.
“Sekitar 15 menit kemudian korban kembali dan mendapati helmnya sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp700 ribu dan korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial DP (31), warga Kecamatan Palaran.
“Kurang dari dua jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, Samarinda Ulu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil helm tersebut dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial IPAHE (56), pedagang di Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helm standar SNI dan nota pembelian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 591 UU yang sama.
Editor: Erwin