Peristiwa itu bermula saat korban meletakkan ponsel iPhone 13 128 GB warna biru di atas kasur kamar sebelum pergi mandi. Namun, pintu rumah dan kamar dalam keadaan tidak terkunci. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Korban menaruh handphone di atas kasur lalu pergi mandi. Namun pintu rumah dan pintu kamar tidak dikunci, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk masuk dan mengambil barang tersebut,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi Korakkaltim.com, Jumat (20/2/2026).
Sesuai mandi, korban mendapati ponselnya telah hilang. Atas kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Wawan menambahkan, setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir,” terangnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin