FK Ia ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang yang menurut penjelasan Kapolsek Samarinda Seberang A Baihaki pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Anggota opsnal menerima informasi dari warga di Jalan Pattimura sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan,” kata Baihaki saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Sabtu 14 Februari akhir pekan tadi sekitar pukul 19.00 WITA malam hari, tim opsnal mendapati seorang remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Gedung Komura. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu amplop warna putih yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Didalamnya ada delapan poket yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,52 gram,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
“Berdasarkan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ucap Baihaki lagi.
FK bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur