Diketahui peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam nomor polisi KT 1845 OO yang dikemudikan warga Kecamatan Kenohan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah nomor polisi KT 4242 NT yang dikendarai dua pria berboncengan.
Dalam insiden ini, satu orang pengendara roda dua dinyatakan meninggal di lokasi sementara penumpang mengalami patah tulang dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
“Kami sudah jalankan prosedur olah TKP, mengamankan lokasi, mengatur arus lalu lintas mengevakuasi korban kemarin dan kendaraan yang terlibat,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ansan Rusmawan, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan, kecelakaan diduga terjadi saat mobil Toyota Fortuner yang datang dari arah Kota Bangun menuju Tenggarong berupaya menyalip kendaraan di depannya dan melewati batas marka jalan hingga masuk ke jalur berlawanan. Disaat bersamaan sepeda motor yang melaju dari arah Tenggarong menuju Kota Bangun Ulu dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghindar sehingga tabrakan pun terjadi.
Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50 Juta.
Ansan menegaskan mereka akan terus mendalami kasus ini sesuai SOP hukum yang berlaku. “Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” ucap Ansan.
Editor: Aspian Nur