Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan terkait penangkapan terhadap MI dan memastikan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
"Kasus ini kami tangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama," kata Hari Selasa (17/2/2026).
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 11 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi sejak Agustus hingga November 2025 di Kecamatan Loa Kulu.
MI diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak dibawah umur. Selain itu remaja itu juga diduga merekam dan menyebarkan konten bermuatan asusila ke media sosial bahkan ada dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban.
“Kami sudah lakukan penyidikan, pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah HP yang berisi konten sensitif,” ucap Hari lagi.
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan korban dengan pendampingan khusus, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum (VER).
Akibat perbuatannya, MI Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A.
Ia juga dapat dijerat dengan pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan terbaru.
"Kami imbau kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dengan cepat," sebut Hari.
Editor: Aspian Nur