Kasus ini terungkap setelah Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi selama empat hari.
Usai berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, sekitar pukul 20.50 WITA, polisi menemukan sebuah kendaraan roda empat yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian, seorang pria keluar dari mobil dan dicocokkan identitasnya dengan data yang dimiliki.
“Di dalam mobil kami temukan satu kotak ukuran besar isinya obat keras dobel L sebanyak 1.140 butir,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonas Adiguna, Minggu (15/2/2026).
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di balik kantong celana AE ditemukan satu bungkus platik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
“Kami juga amankan barang bukti lainnya seperti satu pipet kaca, sedotan plastik, dompet emas warna coklat putih, sendok takar dari sedotan plastik, satu lembar kantor platik, hingga mobil Daihatsu Xenia,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, AE mengakui bakal menjual kembali obat-obatan itu dengan harga Rp20 ribu buat empat butir, sedangkan satu kemasan besar isi 250 butir dijual Rp350 ribu.
Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari Samarinda. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok tersebut.
Kini, pelaku telah dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin