Seorang warga, Yunus, mengatakan masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian karena aktivitas itu dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Dari warga, masyarakat langsung melaporkan ke pihak Polresta beserta jajarannya. Alhamdulillah direspons cepat bersama jajaran Pamapta dan juga Satlantas Kota Samarinda. Terima kasih buat jajaran kepolisian,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I Polresta Samarinda bersama Satlantas segera menuju lokasi untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap para pelanggar.
Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Rifqi Sactio, menjelaskan usai menerima laporan pihaknya langsung berkoordinasi untuk membubarkan aksi balap liar tersebut.
“Kami mendapatkan laporan adanya kegiatan balap liar di daerah Pahlawan. Kemudian berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan patroli dan mengamankan pengendara yang melanggar, terutama yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
Dalam penertiban itu, sebanyak 33 kendaraan dengan knalpot brong diamankan di Pos Meranti. Sementara jumlah orang yang terjaring mencapai sekitar 38 orang karena sebagian kendaraan digunakan berboncengan.
“Seluruh pelanggar kami lakukan penilangan sebagai bentuk efek jera agar ke depan tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Editor: Erwin