Dalam sidang tersebut, kuasa hukum keluarga korban almarhum Dedi Indradjit Putra, Agus Amri, menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa.
Didampingi ibu korban, Ratnawati (55), Agus menegaskan pihaknya menghormati hak terdakwa menyampaikan pembelaan. Namun ia menilai sejumlah poin dalam pledoi justru memperkuat adanya unsur kesengajaan.
“Ada beberapa hal yang diakui para terdakwa maupun kuasa hukumnya, bahwa mereka secara sadar melakukan tindakan tersebut. Jadi insiden ini jelas dilakukan dengan kesadaran penuh,” tegas Agus usai persidangan.
Ia juga menolak narasi motif balas dendam atas peristiwa tahun 2021 yang kembali diangkat pihak terdakwa. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik almarhum.
“Seolah-olah ini aksi balas dendam atas peristiwa 2021. Itu kami tolak tegas karena mencemarkan nama baik almarhum,” ujarnya.
Terkait bantahan tidak adanya unsur perencanaan, Agus menilai argumentasi itu tidak logis.
“Bagaimana mungkin tidak berencana. Ketika seseorang datang ke TKP dan menembakkan senjata sampai magazen habis, itu jelas terencana,” katanya.
Ia juga menanggapi permohonan pembebasan terhadap sejumlah terdakwa lain. Menurutnya, permohonan bebas merupakan hal wajar dalam pembelaan, namun fakta persidangan menunjukkan masing-masing terdakwa memiliki peran. “Sekecil apa pun keterlibatan itu tetap ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ratnawati menyampaikan keberatan atas permohonan pembebasan para terdakwa. “Kalau semua terdakwa dibebaskan, untuk apa ada hukum di dunia ini? Anak saya meninggal,” ucapnya lirih.
Ia juga membantah tudingan bahwa putranya terlibat kasus pembunuhan tahun 2021. “Itu fitnah yang sangat keji. Anak saya tidak pernah dihukum dalam kasus itu,” tegas Ratnawati.
Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil serta menjaga marwah hukum demi rasa aman masyarakat.
Editor: Erwin