Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Penasihat Hukum Terdakwa, Muhammad Nur Salam memohon agar majelis hakim membebaskan seluruh kliennya karena dinilai tidak terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.
Perkara ini tercatat dalam dua berkas, masing-masing bernomor 717/Pid.B/2025/PN Smr dan 719/Pid.B/2025/PN Smr. Enam terdakwa yang didampingi Nur Salam yakni Anwar, Aulia Rahim, Abdul Gafar, Satar, Wiwin, dan Aril.
Usai persidangan, Nur Salam menyampaikan bahwa rangkaian alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama proses pemeriksaan tidak menunjukkan adanya perencanaan bersama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan, berdasarkan analisisnya, peristiwa tersebut merupakan tindakan individual.
“Dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, menurut kami pelaku penembakan hanya satu orang. Peristiwa itu pun lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, sembilan orang lainnya yang turut diproses hukum, termasuk enam kliennya, tidak terbukti memiliki peran aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan penembakan.
“Sembilan orang selain pelaku utama tidak terbukti turut serta atau bersama-sama mewujudkan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Secara khusus, Nur Salam menyoroti posisi terdakwa Aril. Menurutnya, Aril tidak mengetahui adanya rencana penembakan dan baru terlibat setelah peristiwa terjadi.
“Aril tidak mengetahui adanya rencana maupun kejadian penembakan. Ia hanya diminta membuang senjata setelah kejadian itu berlangsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa unsur penyertaan dalam hukum pidana mensyaratkan adanya kesepakatan atau keterlibatan sejak sebelum atau saat tindak pidana dilakukan. Dalam perkara ini, unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi.
“Kalaupun dipaksakan, perannya lebih mendekati pembantuan. Namun pasal pembantuan tidak dimuat dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa. Karena itu, menurut kami dakwaan tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap keenam terdakwa.
Sidang akan kembali digelar pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas pleidoi yang telah dibacakan.
Editor: Erwin