Patroli dimulai sekitar pukul 02.00 WITA dan difokuskan di Simpang Mesra, Jalan Kusuma Bangsa. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar pada jam-jam sepi.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menyatakan patroli rutin pada waktu rawan merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas hal ini juga termasuk bagian dari Operasi Keselamatan Mahakam 2026.
“Patroli Blue Light kami laksanakan secara berkala, terutama pada dini hari, untuk mencegah terjadinya balap liar dan potensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya pada Minggu (8/2/2026).
Kegiatan patroli melibatkan Regu B Piket Turjawali Satlantas Polresta Samarinda. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga melakukan pemantauan arus lalu lintas guna memastikan kondisi jalan tetap aman bagi pengguna jalan lainnya.
Menurut La Ode, kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menekan niat pengendara untuk melakukan pelanggaran serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Selain penindakan, kami juga melakukan pengawasan dan pengaturan arus lalu lintas agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Dalam patroli tersebut, Satlantas Polresta Samarinda mengamankan sebanyak 32 unit kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, 31 kendaraan dikenakan sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Terdapat satu kendaraan yang belum dapat diproses karena pemiliknya melarikan diri saat hendak diperiksa petugas,” ujarnya.
La Ode menegaskan balap liar merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap dan lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Editor: Erwin