Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke pokok perkara.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pembentukan Lembaga dan penetapan personel DBON Kalimantan Timur bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Jaksa juga menguraikan penunjukan Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat berdasarkan SK Gubernur Kaltim tertanggal 14 April 2023, serta menyebut adanya pengelolaan dana hibah DBON sebesar Rp100 Miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hendrich Juk Abeth menegaskan keputusan tidak mengajukan eksepsi diambil secara sadar dan strategis.
“Memang KUHP baru memberi ruang eksepsi, tapi kami menilai dakwaan JPU sudah masuk ke substansi. Jadi lebih tepat dibuktikan langsung di pokok perkara,” ujar Hendrich.
Dalam persidangan ini pihaknya akan menggunakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa sesuai KUHP baru. “Penyidikan boleh menggunakan KUHP lama, tapi sekarang kita sudah di persidangan. Maka ketentuan yang dipakai adalah KUHP baru sepanjang menguntungkan terdakwa,” sebut Hendrich.
Hendrich juga mengkritisi dakwaan JPU yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp31 Miliar. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak logis karena dana DBON merupakan hibah, bukan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau disebut total loss seharusnya Rp100 Miliar bukan Rp31 Miliar. Tapi ini hibah yang sifatnya habis pakai dan faktanya Akademi DBON masih ada dan berjalan sampai hari ini,” ucap Hendrich.
Hendrich menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat sebagaimana didakwakan. “Mens rea Pak AHK tidak ada. Pembentukan DBON sudah ada sejak 2022 lewat SK Gubernur. Pak AHK baru menjabat 2023 dan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada. Ini yang akan kami buktikan di persidangan,” tutup Hendrich.
Sementara itu seusai persidangan Agus Hari kusuma bersama Zairin Zain enggan berkomentar mengapa tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke pokok perkara "Saya akan langsung lanjut ke pokok perkara," ujarnya singkat.
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (18/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Editor: Aspian Nur