Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dia adalah F yang diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Bangkit kepada Korankaltim.com Rabu (4/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan patroli untuk memastikan kebenaran informasi,” katanya.
Saat patroli dini hari, polisi mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul di dalam sebuah rumah dengan satu diantaranya adalah F yang menunjukkan perilaku mencurigakan.
“F terlihat gelisah dan berusaha menyembunyikan sesuatu,” ungkap Bangkit.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kemasan makanan ringan yang disembunyikan di atas rak sepatu.
“Di dalamnya terdapat 10 butir pil ekstasi merek Rolex berwarna pink,” sebut Bangkit
Dari pemeriksaan awal, F mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi menduga ekstasi itu tidak hanya untuk konsumsi pribadi.
“Pelaku berperan sebagai pengedar. Barang tersebut rencananya akan dijual dan digunakan bersama,” tegas Bangkit.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan uang tunai Rp3,3 Juta, telepon genggam dan sepeda motor. Saat ini, penyidik masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Pelaku belum kooperatif dan keterangannya masih berbelit-belit,” pungkas Bangkit.
Editor: Aspian Nur