ES diringkus jajaran Polsek Palaran setelah aksinya merugikan seorang warga di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto menjelaskan, ES ditangkap atas dugaan pencurian sebuah sepeda motor Honda Vario 160 warna putih milik seorang pedagang warung kopi. Peristiwa itu sendiri terjadi Jumat (30/1/2026) sore di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
“Pemilik motor saat itu sedang beristirahat di warungnya. Ketika terbangun dia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan warung sudah tidak ada,” ujar Iswanto saat dikonfirmasi Selasa (3/2/2026).
Sebelum kejadian, kunci sepeda motor diletakkan di dalam warung namun saat pemilik motor hendak keluar, baik kunci maupun kendaraan tersebut sudah raib, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp33 Juta. “Pemilik motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui memiliki kedekatan dengan korban.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri menuju Balikpapan,” ungkap Iswanto.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ES Sabtu (31/1/2026) sore di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. “Pelaku diamankan saat masih menguasai sepeda motor hasil curian,” tegasnya.
ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aspian Nur