Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelapor menyewakan satu unit kamera merek Sony Alpha Mark II kepada terlapor dengan perjanjian sewa harian. Namun setelah masa sewa berakhir kamera tersebut tidak dikembalikan dan pelaku terus memberikan berbagai alasan saat dihubungi,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa sendiri terjadi 15 Desember 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Meranti Talang Sari Gang H Kasan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Awalnya, kamera disewa satu hari dengan biaya Rp220 Ribu. Keesokan harinya, AN yang berusia 29 tahun kembali menghubungi pemilik kamera untuk memperpanjang masa sewa dan permintaan tersebut disetujui.
Namun hingga beberapa hari kemudian kamera tidak kunjung dikembalikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati kamera tersebut telah digadaikan oleh AN disebuah tempat gadai tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.990 Ribu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN di kawasan Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa dan pelaku di kenakan padal 476 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur