Seorang perempuan berinisial L diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri, MA.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga sekitar mendatangi rumah kontrakan tempat kejadian perkara. Salah satu saksi mata, Rofa, mengatakan warga awalnya curiga karena adanya keramaian mendadak di lokasi tersebut.
“Saya kaget karena tiba-tiba banyak orang datang. Warga sekitar yang mendobrak rumah,” ujar Rofa saat ditemui, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, keluarga terduga pelaku telah mengontrak rumah itu sekitar dua hingga tiga bulan. Sementara MA baru tinggal di lokasi sekitar dua hingga tiga minggu, dengan orang tuanya masih berdomisili di Tenggarong, Kukar.
“Orang tuanya kadang seminggu di Tenggarong, kadang di sini. Yang tinggal tetap itu anaknya,” jelasnya.
Rofa juga menyebut korban baru berada di lokasi sekitar dua hingga tiga hari sebelum kejadian. Saat rumah dibuka menggunakan kunci cadangan, korban ditemukan dalam kondisi terkapar. “Tangannya ada luka seperti sayatan, kemungkinan kena pisau,” katanya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 Wita.
“Benar terjadi penganiayaan KDRT oleh saudara MA terhadap istrinya. Korban mengalami luka serius dan kini dirawat di rumah sakit untuk menjalani operasi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pasangan tersebut diketahui telah pisah ranjang dan tengah menjalani proses perceraian. Korban disekap hampir 24 jam, diancam senjata tajam, serta mengalami kekerasan seksual.
Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Motif dipicu pertengkaran rumah tangga, salah satunya karena pelaku kerap bermain judi online.
Editor: Erwin