Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian mengatakan, pria 61 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Zeska saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Valentino Prawira Wardana (18). AKP Zeska menegaskan, sangkaan pembunuhan berencana dikenakan karena adanya unsur kesengajaan dan jeda waktu sebelum pelaku melakukan aksinya.
“Tersangka sempat meninggalkan lokasi, mengambil senjata tajam, lalu kembali dan melakukan penusukan. Itu yang menjadi dasar kami menerapkan pasal pembunuhan berencana,” jelasnya.
AKP Zeska mengungkapkan, sebelum kejadian penikaman, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban terkait harga barang di toko. Beberapa waktu sebelumnya, tersangka pernah datang untuk membeli rokok, namun membatalkan pembelian karena merasa harga yang ditawarkan lebih mahal.
“Perkataan korban saat itu menurut tersangka menyinggung perasaannya,” ungkap Zeska.
Pada hari kejadian, tersangka kembali mendatangi toko untuk membeli pewangi pakaian. Keduanya kembali terlibat percakapan soal harga. Setelah itu, tersangka berpamitan dengan alasan hendak mengambil uang di rumah. Namun alih-alih mengambil uang, tersangka justru mengambil pisau dapur dari rumahnya yang berada tepat di sebelah toko korban. Tersangka kemudian kembali ke toko dan berpura-pura hendak membayar di meja kasir.
“Di situ terdapat jeda waktu yang cukup bagi tersangka untuk berpikir. Namun yang bersangkutan justru kembali membawa senjata tajam,” tegasnya.
Tersangka lalu menarik tangan korban dan melakukan penusukan. Korban sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang toko, namun dikejar dan kembali ditikam berkali-kali hingga terjatuh bersimbah darah.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami 13 luka, terdiri dari 7 luka tusuk, 3 luka iris, dan 3 luka lecet. Luka paling fatal berada di bagian perut dan dada yang menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawa korban.
“Luka tusuk tersebut menembus rongga tubuh dan mengenai pembuluh darah besar, sehingga korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelas Zeska.
Pasca kejadian itu, polisi menerima laporan dari kakak korban. Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis CCTV, polisi mengarah pada tersangka yang diketahui tinggal berdampingan dengan ruko tempat korban bekerja.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan kaos putih bercak darah, topi abu-abu bertuliskan “Rusty”, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian yang disembunyikan di dalam tong sampah.
Pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban akhirnya ditemukan setelah tersangka mengakui bahwa senjata tersebut disembunyikan di dalam payung berwarna hijau di bagian belakang rumahnya.
“Tersangka koperatif mengakui telah menyembunyikan barang bukti itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin