Polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat 9,63 gram yang disimpan di dalam dompet remaja berusia 18 tahun itu. Selain itu, ada barang bukti lain seperti plastik klip, uang tunai Rp350 Ribu dan sebuah handphone iPhone 13 Pro Max.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama satu pekan berdasarkan informasi masyarakat.
"Jadi Informasi kami terima di tanggal 19 Januari 2026 kemarin terkait transaksi sabu di wilayah Kelurahan Timbau. Tim kemudian melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya," jelas Yohanes Selasa (27/1/2026).
Meski AFD masih berusia muda, aparat menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan tegas. “Usia bukan alasan untuk lolos dari hukum, ini menjadi pengingat kalau narkoba tidak memilih korbannya. Siapa pun bisa terjerat,” ucapnya.
Saat ini, AFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Satresnarkoba Polres Kukar memastikan akan mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. “Kami ingatkan kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, narkoba bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak generasi muda masa depan bangsa, jangan sampai anaknya hancur karena narkoba,” tutup Yohanes.
Editor: Aspian Nur