Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, saat dikonfirmasi Korankaltim.com melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Senin (26/1/2026).
“Belum (gelar perkara). Masih penyelidikan, ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi,” ujar Yuliyanto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka berasal dari manajemen kawasan Grand City Balikpapan, petugas keamanan (sekuriti), warga sekitar lokasi kejadian, hingga keluarga para korban.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti sebelumnya menegaskan, penyidik harus berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut mengingat peristiwa ini mengakibatkan enam anak meninggal dunia.
“Kami mendalami apakah lokasi kubangan tersebut selama ini memang menjadi tempat bermain anak-anak, serta apakah pihak pengelola mengetahui kondisi itu namun tidak melakukan langkah antisipasi,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan lahan dengan berkoordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, serta perangkat wilayah terkait.
Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan menggunakan Laporan Polisi (LP) Model A, setelah aparat kepolisian menemukan langsung peristiwa yang menyebabkan meninggalnya enam anak.
Penanganan kasus sepenuhnya diambil alih oleh Polda Kaltim melalui Ditreskrimum, setelah sebelumnya berada di bawah penanganan Polresta Balikpapan.
Editor: Erwin