Aksi tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu di workshop logistik Perusahaan, Jalan Soekarno Hatta KM 25, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Sebagai atasan, FA memerintahkan helper mekanik untuk mengambil oli dengan beralasan karena ada perbaikan alat berat.
“Perintah itu palsu. Karena dia atasan, anggotanya menurut saja saat disuruh mengambil oli mesin tanpa melalui prosedur form permintaan resmi. Padahal saat itu tidak ada jadwal perbaikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, Minggu (25/1/2026).
Kasus ini diketahui setelah pihak manajemen perusahaan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan. Pelaku telah membawa kabur 10 jeriken dengan total 200 liter oli menggunakan mobil operasional Mitsubishi Triton.
Barang bukti tersebut sempat disembunyikan di semak-semak KM 24 Desa Batuah sebelum akhirnya berhasil digagalkan polisi.
“Jadi jeriken berisi 200 liter yang disembunyikan itu mau di jual tapi berhasil kami gagalkan di semak-semak KM 24,” ujarnya.
Pelarian FA berakhir di rumahnya, kawasan Bontang Selatan. Tim Garangan yang berkoordinasi dengan Polsek Bontang Utara berhasil menciduk tersangka tanpa perlawanan.
Kepada petugas, FA mengaku nekat mencuri oli senilai Rp5,8 juta tersebut demi melunasi utang. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan perintah palsu atau penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Iptu Dwi Handono mengimbau setiap perusahaan di wilayah Loa Janan untuk memperketat pengawasan administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja.
“Kami ingatkan pentingnya pengecekan berkala terhadap karyawan, termasuk antisipasi pengaruh judi online yang sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal di lingkungan kerja,” tegasnya.
Editor: Erwin