Polres Bontang mendapatkan laporan dari warga yang mengalami kehilangan motor. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai sebuah unggahan foto motor Honda NF 100SLD tahun 2007 dimedia sosial dan diduga sebagai barang curian.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan upaya kepolisian akhirnya dapat menangkap R Rabu (21/1/2026) sore kemarin pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memberikan kepastian hukum," tegas Randy kepada Korankaltim.com Jumat (23/1/2026).
Setelah menangkap R Polres Bontang kemudian meringkus SBE di jalan Sidrap Kecamatan Teluk Pandan yang diduga turut serta melakukan perbuatan curanmor.
"Keduanya mengaku mencuri karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi keduanya adalah pengangguran," sebut Randy lagi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHPidana UURI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 5 tahun.
Editor: Aspian Nur