Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di Musala Nurul Ikhsan Jalan M Said Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (12/1/2026) siang pekan lalu. Saat itu ada orang yang meletakkan ponsel miliknya di dalam musala usai melaksanakan salat Dzuhur dan beristirahat sejenak. “Ketika terbangun, ponsel yang diletakkan sebelumnya sudah tidak berada di tempat,” kata Ning Kamis (22/1/2026).
Si pemilik ponsel kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area musala dan mengambil ponsel miliknya.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku,” kata Ning Tyas lagi.
Dari laporan pemilik ponsel, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku utama berinisial AH berusia 23 tahun Senin (19/1/2026) tiga hari lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari laporan dan bukti yang ada,” jelasnya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan diamankannya dua orang penadah berinisial A berusia 31 tahun dan B berusia 22 tahun di lokasi berbeda. Keduanya diduga membantu menjual ponsel hasil curian melalui marketplace dengan sistem COD.
“Ketiganya memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,” ungkap Ning Tyas.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Ketiganya kini diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur