Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu pemilik motor yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motornya di area parkir mess dalam kondisi kunci kendaraan telah dicabut.
“Namun saat pemilik motor hendak pulang keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujar Adi Suarmita saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Si pemilik motor kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal membawa sepeda motor korban dengan cara didorong keluar dari area parkir. “Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mendorong sepeda motor keluar dari area mess,” sebut Adi.
Menindaklanjuti laporan pemilik motor, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (17/1/2026) tengah malam sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan ES, pria berusia 27 tahun di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Dia (ES) mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Adi.
Akibat perbuatannya, ED dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
Editor: Aspian Nur