Polisi mengamankan sekitar 200 gram sabu dari pelaku berinisial IP, berusia 35 tahun yang mana pengungkapan kasus ini terjadi dipinggir Jalan Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. IP sendiri merupakan warga Kecamatan Loa Kulu dan diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait maraknya transaksi sabu di Desa Perjiwa. Mendapat informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Pelaku kami amankan pada pada 17 Januari 2026 kemarin. Tidak ada perlawanan, tapi saat diamankan, pelaku sempat membuang plastik hitam yang berisi sabu itu untuk menghilangkan barang bukti,” kata Yohanes Rabu (21/1/2026).
Dari hasil penggeledahan badan, kendaraan, dan barang bawaan IP, polisi berhasil menyita tujuh bungkus sabu dengan berat kotor seberat 263,62 gram serta barang bukti lainnya seperti bungkus mie instan, plastik berwarna hitam, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp5 Juta.
“Saat kami interogasi, IP mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial W, yang tinggal di Makroman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda,” ujarnya.
Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk membongkar jaringan oknum lainnya. Akibat perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kukar.
Editor: Aspian Nur