Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, F yang berusia 32 tahun menjambret S yang berusia 20 tahun saat baru selesai berjualan es teh di Jalan S Parman dan hendak pulang ke rumah. Saat itu S meletakkan tas selempang berwarna putih berisi uang hasil dagangan di dasbor sepeda motor.
F diketahui telah membuntuti S sejak dari lokasi berjualan. Saat melintas di Jalan Gelatik yang relatif sepi F langsung memepet sepeda motor S dan menarik tas secara paksa kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut S kehilangan uang tunai sekitar Rp10 Juta. Untuk menghilangkan barang bukti F membuang tas korban di area pemakaman Jalan Subulussalam Samarinda Ilir sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Sebagian uang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk susu dan perlengkapan bayi,” ujar Aksarudin saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).
Setelah menerima laporan S, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan identitas pelaku berhasil diketahui.
F akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Sungai Pinang hari Jumat 16 Januari lalu dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menaruh barang berharga di tempat terbuka saat berkendara,” ucap Aksaruddin.
Editor: Aspian Nur