Pria berusi 36 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WITA pada 11 Januari hari Sabtu pekan lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,31 gram. Selain itu, polisi juga menyita pipet kaca, hodie, plastik klip, sedotan plastic dan dompet kulit.
Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, penangkapan F berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka F beserta barang bukti," kata Yohanes kepada Korankaltim.com Senin (19/1/2026).
Penyelidikan ini telah dilakukan selama sejak awal Januari 2026, Polres Kukar menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di Desa Sukamaju, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Ada laporan pelaku sering melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan menggunakan kendaraan bermotor Yamaha NMAX warna Silver dengan ciri berbadan gempal, rambut ikal, kulit sawo matang dan menggunakan anting-anting di kedua telinganya. Dia ditangkap pada 11 Januari 2026,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, F dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kukar. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kukar,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur