Kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kemudian, pemuda berinisial Y (24) menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai anggota kepolisian lalu meminta untuk mengendarai sepeda motor korban sambil membawa korban berkeliling.
“Karena pelaku mengaku sebagai polisi, korban merasa takut dan menuruti permintaan pelaku,” ujarnya, Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Namun, kepercayaan korban disalahgunakan. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda Ulu.
“Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Editor: Erwin