Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan setoran penjualan dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan pengecekan terhadap faktur penjualan beras dari lima toko pelanggan yang sebelumnya dikunjungi karyawan tersebut.
Saat dimintai keterangan terkait setoran, MS berdalih bahwa uang hasil penjualan masih dalam perjalanan.
“Modus yang digunakan, terduga pelaku meminta helper masuk ke dalam toko untuk mengurus faktur penjualan, sementara dirinya berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan. Namun yang bersangkutan tidak kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar Agus Saat dikonfirmasi pada Jum’at (16/1/2026).
Ia menambahkan, setelah dilakukan konfirmasi ke lima toko, diketahui seluruh uang hasil penjualan telah diserahkan tunai kepada terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp39.118.000.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Editor: Erwin