Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tahanan yang saat ini masih menjalani penahanan di Polsek Samarinda Ulu dalam perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/12/2025) pagi di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Korban yang merupakan seorang mahasiswa memarkir sepeda motor Honda Genio hitam tahun 2019 bernomor polisi KT-3831-SD di depan kos dalam kondisi terkunci stang.
Saat hendak digunakan sekitar pukul 10.00 WITA, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pencurian ini ternyata sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dalam kasus curanmor lainnya,” ujar AKP Agus Setyawan, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan penyelidikan Unit Jatanras Polresta Samarinda, polisi memastikan keterlibatan YAI dalam kasus tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. “Barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengalami tindak pidana.
Editor: Erwin