Akibat kejadian tersebut, pihak dealer mengalami kerugian sebesar Rp25,3 Juta setelah satu unit sepeda motor berhasil dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan peristiwa penipuan itu terjadi 20 Desember 2025 lalu. Pelaku utama berinisial MA memesan sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan identitas palsu dan mengaku melakukan pembayaran secara tunai.
“Pelaku MA menghubungi pihak dealer dan memesan satu unit Honda Scoopy, lalu mengirimkan bukti transfer elektronik yang sudah dimanipulasi,” ujar Aksarudin.
Bukti transfer palsu tersebut membuat pihak dealer yakin pembayaran telah lunas. Setelah itu, pelaku mengatur pengambilan unit kendaraan melalui rekannya yang datang langsung ke lokasi.
“Pelaku menyuruh tersangka EF datang ke dealer dan mengaku sebagai kerabat pemesan, sehingga motor diserahkan tanpa kecurigaan,” katanya.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali dengan melibatkan tersangka lain berinisial SO. “Tersangka SO berperan meyakinkan pembeli bahwa motor sudah lunas dan tidak bermasalah secara administrasi,” papar Aksaruddin.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah laporan korban diterima dan dilakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan. “Ketiga tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini masih kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur