Ia membantah tudingan bahwa dirinya menjalankan praktik rentenir dengan pinjaman Rp1,8 juta yang disebut membengkak hingga Rp45 juta.
Wetty menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya. Ia mengaku memang menjalankan usaha dana pinjaman, namun menolak disebut melakukan praktik pinjaman mencekik.
“Saya usaha dana pinjaman, tapi tidak pernah ada pinjaman Rp1,8 juta menjadi Rp45 juta,” ujar Wetty, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, nilai kewajiban yang dipersoalkan merupakan akumulasi dari beberapa tanggungan, bukan berasal dari bunga pinjaman semata. Ia menyebut adanya emas miliknya yang dibawa tanpa izin, tunggakan arisan, serta pinjaman uang lain yang belum dilunasi oleh pihak pelapor.
Wetty mengungkapkan, emas berupa gelang dan kalung dengan berat lebih dari empat gram ditaksir bernilai sekitar Rp10 juta. Selain itu, terdapat tunggakan arisan harian sebesar Rp316 ribu selama 101 hari dengan total lebih dari Rp20 juta.
Menanggapi tuduhan intimidasi dan perampasan, Wetty membantah. Ia menyatakan kedatangannya ke rumah keluarga pihak teradu di kawasan Loa Bakung dilakukan secara terbuka dan tanpa kekerasan.
Kuasa hukum Wetty, Adrianus Ola Keba Tukan akan menempuh langkah hukum. Ia menilai kliennya mengalami kerugian materiil dan pencemaran nama baik akibat informasi yang tidak berimbang.
Sebagai Informasi Wetty di laporkan ke Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (8/1/2026) kemarin oleh perempuan berinisial NC terhadap dugaan kasus perampasan barang serta ancaman psikologi akibat dana ilegal.
Editor: Erwin