Korban merupakan anak perempuan berusia tiga tahun yang diduga mengalami perbuatan tidak senonoh oleh seorang pria dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Rukun, RT 24, Kelurahan Rapak Dalam. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1).
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapati anaknya mengeluh kesakitan pada area kemaluan saat hendak dimandikan sekitar pukul 16.30 WITA .
“Orangtua korban kemudian menanyakan penyebabnya, hingga korban menyampaikan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya,” ujar Baihaki Jumat (9/1/2026).
Korban diduga mengalami perbuatan tersebut saat berada di rumah seorang warga. Atas pengakuan korban, orang tua segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang diketahui berusia 33 tahun pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di kediamannya di Jalan Rukun, Gang Raflesia, Kelurahan Rapak Dalam.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, hasil visum, baju dan celana yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini terlapor telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Editor: Aspian Nur