Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Iptu Makmur Jaya dalam rilis kepada media menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga di Jalan KH Ahmad Dahlan yang kehilangan sejumlah alat pertukangan dengan kerugian sekitar Rp3,5 Juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti rekaman dari CCTV.
“Dalam video itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam membawa karung berisi alat pemotong besi. Kami mengerahkan tim untuk melakukan penangkapan dan mendapati pelaku di kediamannya,” kata Makmur Kamis (7/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IYP melakukan aksinya pada malam hari dengan menyasar toko, gudang hingga rumah kosong. Modus yang digunakannya adalah merusak gembok pintu menggunakan gunting besi atau obeng.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 13 tabung gas elpiji, ukuran 12 kg dan 3 kg, mesin bor, gerinda dan alat pertukangan serta satu unit kendaraan roda dua.
“Barang-barang yang diincarnya adalah tabung gas karena lebih mudah untuk dijual kembali. Hasil penjualan barang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk lokasi pencurian paling banyak dilakukannya di Kecamatan Tenggarong dan satu kali di Samarinda,” ungkapnya.
IYP mengakui tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi dan harus menghidupi kettiga anaknya. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai buruh sekop pasir. “Saya menyesal. Faktor ekonomi dan kondisi keluarga yang menjadi pendorong saya melakukan ini,” ucap IYP.
Atas perbuatannya, IYP dikenakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Makmur mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kehilangan barang, khususnya tabung gas, dalam setahun terakhir untuk segera melapor ke Polsek Tenggarong dengan membawa Surat Tanda Laporan (STL) untuk proses verifikasi barang bukti.
“Kami juga meminta masyarakat lebih waspada dan memperkuat keamanan pada pintu toko atau gudang mereka,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur