Rustam dan Norhidayat divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (6/1/2026) sore. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Balikpapan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, dengan didampingi dua hakim anggota. Kedua terdakwa dihadirkan secara terpisah, mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan dan mendapat pengawalan ketat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rustam dan Norhidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli serta melakukan pemufakatan jahat terhadap narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Atas perbuatan itu, majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai, meski barang bukti tergolong sangat besar, tuntutan pidana mati yang diajukan JPU dinilai belum memenuhi tingkat kesalahan paling tinggi untuk dijatuhkan dalam perkara ini.
Salah satu pertimbangan utama majelis adalah tidak ditemukannya peran terdakwa sebagai pengendali utama atau bos besar jaringan narkotika yang hingga kini masih buron. Selain itu, rangkaian pemufakatan jahat dinilai telah berakhir.
“Hukuman mati hanya dapat dijatuhkan pada tingkat kesalahan yang paling serius, dengan dampak sosial luas serta peran sentral dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Hakim Anggota Imran Marannu saat menyampaikan pertimbangan majelis.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
Perkara ini menjerat Rustam dan Norhidayat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 52,8 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52.796 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Juli 2025 lalu. Sementara sebagian kecil lainnya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Selain sabu dalam jumlah besar, penuntut umum juga menyita barang bukti lain berupa paket sabu kemasan kecil, alat komunikasi yang digunakan kedua terdakwa, serta kendaraan roda empat dan roda dua yang diduga menjadi sarana operasional peredaran narkotika. Sekuruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan tuntutan pidana mati didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari status terdakwa sebagai residivis, keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, hingga potensi dampak luas peredaran sabu terhadap generasi muda.
Namun dengan putusan tersebut, Rustam dan Norhidayat dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, setelah majelis hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup sebagai hukuman maksimal selain pidana mati.
Editor: Erwin