Keduanya adalah DH dan AAS. Modus yang mereka gunakan adalah memanfaatkan jabatan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan pihak perusahaan yang mengeluhkan hilangnya stok solar secara mencurigakan di lokasi Pit KE 1 di Dusun Harapan Jaya.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan bersama pihak keamanan internal perusahaan. “Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua pelaku di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar Abdillah kepada Korankaltim.com Selasa (6/1/2026).
DH, pria berusia 25 tahun, menjabat sebagai pengawas operasional di sebuah perusahaan subkontraktor sementara AAS yang berusia 21 tahun merupakan warga Loa Janan Ilir.
Dalam melancarkan aksinya, mereka memanfaatkan jabatan DH untuk mengakses tandon penyimpanan Solar yang dipindahkan ke dalam jeriken-jeriken kecil untuk diangkut dan dijual kembali secara ilegal.
Dari tangan DH dan AAS polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 42 jerigen berisi kurang lebih 475 liter Solar, sebuah mobil Toyota Hilux yang digunakan sebagai sarana pengangkut dan sejumlah perlengkapan pemindahan bahan bakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DH dan AAS mengakui aksi ini telah dilakukan sejak November 2025 hingga awal Januari 2026. Atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp7,5 Juta.
“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka sudah kami amankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Abdillah.
DH dan AAS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, terkait pencurian dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara yang setimpal.
Polsek Loa Janan menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan mengganggu kondusivitas wilayah hukumnya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan kerja maupun tempat tinggalnya, jangan sampai kasus seperti ini terus berlanjut sehingga dampaknya merugikan orang lain,” ujar Abdillah.
Editor: Aspian Nur