Pria berusia 34 tahun itu merupakan warga kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka sedang berada di Jalan Slamet Riyadi Loktuan.
Saat digeledah ditemukan 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram yang disimpan di saku celana AI. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa sebuah handphone juga uang tunai Rp300 Ribu yang diakui sebagai miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bontang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bontang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindaklanjuti," tegas Widho kepada Korankaltim.com Selasa (6/1/2025).
Penangkapan ini merupakan bukti sinergi antara polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Polres Bontang juga akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat diminta agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkotika.
Editor: Aspian Nur