Pria berusia 30 tahun itu justru meminta uang tebusan kepada pemilik motor yang dicurinya lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan mereka mendapat laporan dari warga warga Dusun Tani Maju Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), terkait kasus curanmor itu yang terjadi sekitar jam delapan malam di rumah si pemilik motor pada hari Jumat, 19 Desember akhir tahun 2025 lalu.
Saat itu R datang ke rumah pemilik motor dan terlibat percakapan sebelum mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy warna putih lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin. “Si pemilik motor sempat mengejar pelaku tetapi tidak berhasil,” kata Abdillah kepada media ini Senin (5/1/2026).
Tak lama si pemilik motor menerima pesan dari R yang meminta sejumlah uang sebagai syarat pengembalian kendaraan sebesar Rp5 Juta.
Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dengan dukungan Tim Elang Polsek Samarinda Kota dan Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang, R berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Selain mengamankan R petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, STNK serta dua buah kunci kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, R mengaku terlibat dalam kasus curanmor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda. Saat ini pria itu beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Abdillah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Editor: Aspian Nur