Seorang pria berinisial SY dilaporkan menganiaya kerabatnya sendiri saat berada dalam kondisi mabuk dan peristiwa tersebut kini ditangani oleh Polsek Samarinda Seberang.
Kejadian berlangsung Kamis (1/1/2026) tengah pekan lalu sekitar pukul 17.46 WITA petang di Jalan Manunggal Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan SY dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menjelaskan, insiden bermula ketika SY mendatangi rumah orangtua korban yang juga merupakan nenek SY sendiri. Kedatangannya dipicu persoalan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya.
“Pelaku datang dalam pengaruh minuman keras dan merasa tidak terima karena rumah warisan tersebut telah dijual oleh pihak keluarga lain,” ujar Baihaki kepada Korankaltim.com Senin (5/1/2026).
Di lokasi kejadian, SY terlibat adu mulut dengan korban dan keluarga yang berusaha menenangkan situasi. Namun emosi pelaku justru memuncak hingga berujung kekerasan. “Pelaku memukul korban. Korban sempat merangkul pelaku dan keduanya terjatuh ke jalan sebelum dilerai warga,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Seberang. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku sehari setelah kejadian, Jumat (2/1/2026).
Dalam perkara ini SY dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga melalui musyawarah dan menghindari kekerasan.
Editor: Aspian Nur