Pria berusia 42 tahun itu kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Pangeran Suryanata Gang Dana, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (1/1/2026) malam lalu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu si pemilik motor yaitu Agus Sya’bani memarkirkan kendaraan Yamaha Mio Sporty warna putih tahun 2008 di depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor dan menyalakan menggunakan kunci alternatif sehingga rumah kunci menjadi rusak,” kata Wawan Senin (5/1/2026).
Aksi J diketahui oleh keponakan Agus yaitu M. Ryan, yang melihat sepeda motor dibawa orang tak dikenal. Ryan kemudian mengejar dan berhasil menghentikan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga sekitar turut mengamankan J sebelum diserahkan ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu selanjutnya mengamankan J sekitar pukul 23.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan pria itu mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi KT-2063-BE.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wawan.
Akibat kejadian tersebut, Agus yang berusia 49 tahun mengalami kerugian sekitar Rp5 Juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Aspian Nur