Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengatakan kejadian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Korban, Ega Pangestu (26), saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya. Pelaku mengikuti korban dengan sepeda motor, memepet dari sisi kanan, kemudian menarik paksa gelang emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet korban dan menarik gelang emas dari tangan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu gelang emas jenis sisik aldora variasi dengan berat 4,74 gram senilai sekitar Rp4,5juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
DHP kemudian ditangkap, Selasa, (30/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya di Kelurahan Sambutan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, helm, pakaian pelaku, serta nota pembelian emas.
Sementara gelang emas hasil kejahatan diketahui telah dijual kepada pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin